Layanan Retribusi Tempat Rekreasi Museum Kota Lama

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. 1. Untuk pembayaran tunai: Bagi Pengunjung individual, pengunjung membayar sesuai ketentuan di loket pembayaran dan mendapatkan tiket masuk. Bagi rombongan, pimpinan rombongan melaporkan jumlah individu dalam rombongan dan membayar sesuai jumlahnya.
  2. 2. Untuk pembayaran non-tunai: Bagi Pengunjung individual, pengunjung membayar melalui Scan QRIS sesuai ketentuan di loket pembayaran dan mendapatkan tiket masuk. Bagi rombongan, pimpinan rombongan membayar melalui Scan QRIS sejumlah individu dalam rombongan.

Museum Kota Lama libur setiap hari Senin

Rekreasi Museum Kota Lama

Tiket Masuk Umum Rp 10.000,00 Per orang 

Tiket hiburan/ atraksi Rp 5.000,00 Per orang

Belum termasuk Asuransi Rp. 500,00

Layanan Retribusi Tempat Rekreasi Museum Kota Lama

  • 1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

        Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang

        Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a)    QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang

b)   Website:  https://pariwisata.semarangkota.go.id

c)    Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

d)   Email : disbudpar@semarangkota.go.id

e)    WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

f)     Kanal SapaMbakIta

g)    Kanal Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

QRIS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Retribusi Tempat Rekreasi Museum Kota Lama"