Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: SK. 98/IV-T.5/TU/05/2024

  1. Permintaan data dan informasi layanan dapat dilakukan langsung berkunjung ke kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Jl. Prof. M. Yamin No. 53 Palu pada jam kerja
  2. Permintaan data dapat diajukan melalui surat dengan alamat kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Jl. Prof. M. Yamin No. 53 Palu pada jam kerja atau email ke tnlorelindu@gmail.com
  3. Data dan informasi juga dapat diperoleh melalui nomor call center Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan media sosial yaitu : • Telepon : 0811-4555-990, (0451) 457623 • Instagram : bbtn_lorelindu • Facebook : Taman Nasional Lore Lindu • Website : https://lorelindu.info
  4. Permohonan data dan informasi dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa : • Persyaratan administrasi • Persyaratan kelengkapan dokumen pendukung apabila diperlukan

A.    Kunjungan langsung

1.   Pemohon mengajukan permohonan data ke Front Office (15 menit)

2.   Permohonan diproses oleh Pokja yang menangani (30 menit)

3.   Menyerahkan data dan informasi

B.    Tertulis

1.   Pemohon mengajukan permohonan data (1 jam)

2.   Verifikasi kelengkapan dokumen dan administrasi tahap (1 jam)

3.   Permohonan diproses (1 hari)

4.Menyerahkan data dan informasi

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Telp : (0451) 457623

Call Center :  08114555989/08114555990

Instragram :    bbtn_lorelindu

Facebook : Taman Nasional Lore Lindu

Youtube : @balaibesartnlorelindu2237


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"