Pelayanan Penguatan Fungsi

No. SK: SK. 98/IV-T.5/TU/05/2024

  1. Mitra mengajukan proposal kerjasama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, pendanaan, hak dan kewajiban para pihak
  2. Ketentuan permohonan kerjasama diatur sebagai berikut, ditujukan kepada : Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1 (satu) unit pengelola.

1.  Pengajuan permohonan dan penyerahan dokumen persyaratan(3 Hari Kerja)

2.  Penilaian persyaratan (5 hari Kerja)

3.  Jika terdapat perbaikan dokumen persyaratan (2 Hari Kerja)

4.  Pengajuan permohonan ke Dirjen dan persetujuan (5 Hari Kerja)

5.  Penandatanganan PKS (1 Hari Kerja)


Menyesuaikan dengan skema kerjasama

Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Telp : (0451) 457623

Call Center :  08114555989/08114555990

Instragram :    bbtn_lorelindu

Facebook : Taman Nasional Lore Lindu

Youtube : @balaibesartnlorelindu2237
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penguatan Fungsi "