Kefarmasian

No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menungu sampai dipanggil untuk menerima obat
  3. Petugas mengambil resep sesuai urutan
  4. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan resep
  5. Petugas melakukan screening resep
  6. Petugas meracik obat sesuai resep
  7. Petugas melakukan penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

1.    Penyiapan resep racikan : 15 per lembar resep

2.    Penyiapan resep non racikan : 5 menit per lembar resep

3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling : maksimal 15 menit per pasien

Tidak dipungut biaya

Penyediaan obat racikan dan non racikan

1.    Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:

-    Kotak saran / .aduan

-    email : puskesmasbaruharjo@gmail.com

-    Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id

-    Google review

-    Facebook : puskesmas_baruharjo

-    Tele: (0355) 879630 / 081235650858

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.    Aduan yg tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.    Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:

a.     SMS/WA/Telp/Email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

   c. Secara langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kefarmasian"