No. SK: 188.45 / 12 / 406.010.13.002 / 2024
1. Penyiapan resep racikan : 15 per lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5 menit per lembar resep
3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling : maksimal 15 menit per pasienTidak dipungut biaya
Penyediaan obat racikan dan non racikan
1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
- Kotak saran / .aduan
- email : puskesmasbaruharjo@gmail.com
- Website : pkm-baruharjo.trenggalekkab.go.id
- Google review
- Facebook : puskesmas_baruharjo
- Tele: (0355) 879630 / 081235650858
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yg tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/WA/Telp/Email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
c. Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas