No. SK: SK. 98/IV-T.5/TU/05/2024
1. Pemohon mengajukan permohonan ijin (15 menit)
2. Dokumen kelengkapan diverifikasi (2 jam)
3. Pemohon melakukan Presentasi (3 jam)
4. Perbaikan dokumen dan kelengkapan administrasi (2 jam)
5. Permohonan diproses (30 menit)
6. Penerbitan Ijin Simaksi (1 jam)
7. Simaksi diberikan kepada pemohon
8. Pemegang simaksi melapor kepada Kepala BPTN Wilayah
9. Pelaksanaan kegiatan dengan didampingi petugas BBTNLL
10. Mengajukan permohonan perpanjangan ijin jika diperlukan
Menyerahkan laporan akhir
Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 sebagai berikut :
|
Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi
Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info
Telp : (0451) 457623
Call Center : 08114555989/08114555990
Instragram : bbtn_lorelindu
Facebook : Taman Nasional Lore Lindu
Youtube : @balaibesartnlorelindu2237
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store