Pelayanan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)

No. SK: SK. 98/IV-T.5/TU/05/2024

  1. mengisi data pribadi
  2. Membawa Foto dan copy KTP pemohon
  3. Membawa kartu pers dari lembaga berwenang (khusus kegiatan jurnalistik)
  4. Mengajukan surat permohonan izin memasuki kawasan TNLL yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar TNLL
  5. Membawa Proposal
  6. Membawa Materi presentasi
  7. Mengisi surat pernyataan kesanggupan
  8. Mengisi daftar pengikut kegiatan (jika ada)
  9. Mengisi daftar pengambilan sampel (jika ada)
  10. Mengisi daftar peralatan kegiatan (khusus kegiatan pembuatan film/jurnalistik/ekspedisi)
  11. Khusus untuk pembuatan film wajib memuat logo dan tulisan tentang TNLL dan logo KLHK
  12. Membawa materai 10.000 sebanyak 4 lembar
  13. Membayar PNBP yang berlaku sesuai dengan PP nomor 12 Tahun 2014
  14. n. Apabila ingin melakukan perpanjangan Simaksi agar pengajuan tersebut dilakukan paling lama 10 hari untuk kegiatan penelitian, paling lama 3 hari sebelum izin berakhir untuk kegiatan pembuatan film, ekspedisi dan jurnalistik

1.      Pemohon mengajukan permohonan ijin (15 menit)

2.      Dokumen kelengkapan diverifikasi (2 jam)

3.      Pemohon melakukan Presentasi (3 jam)

4.      Perbaikan dokumen dan kelengkapan administrasi (2 jam)

5.      Permohonan diproses (30 menit)

6.      Penerbitan Ijin Simaksi (1 jam)

7.      Simaksi diberikan kepada pemohon

8.      Pemegang simaksi melapor kepada Kepala BPTN Wilayah

9.      Pelaksanaan kegiatan dengan didampingi petugas BBTNLL

10.   Mengajukan permohonan perpanjangan ijin jika diperlukan

Menyerahkan laporan akhir

Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 sebagai berikut : 

Jenis Kegiatan

Satuan

Tarif

Iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian) :

a.   Warga Negara Indonesia

b.  Warga Negara Asing

 

 

 per izin

per izin

 

 

 Rp       50.000,-

Rp      500.000,-

Kegiatan penelitian menggunakan kawasan : 

a.   Warga Negara Asing

1)     < 1>

2)     1 bulan – 6 bulan

3)     7 bulan – 12 bulan

b.  Warga Negara Indonesia

1)    < 1>

2)    1 bulan – 6 bulan

3)    7 bulan – 12 bulan

 

 

 

 

per orang

per orang

per orang

 

per orang

per orang

per orang

 

 

 

Rp   5.000.000,-

Rp 10.000.000,-

Rp 15.000.000,-

 

Rp      100.000,-

Rp      150.000,-

Rp      250.000,-

 

Snapshot Film Komersial

a.    Video komersial

b.    Handycam

c.     Foto

 

per paket

per paket

per paket

 

Rp  10.000.000,-

Rp    1.000.000,-

Rp      250.000,-

 


Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Telp : (0451) 457623

Call Center :  08114555989/08114555990

Instragram :    bbtn_lorelindu

Facebook : Taman Nasional Lore Lindu

Youtube : @balaibesartnlorelindu2237


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)"