Pengajuan Surat Organisasi Terlarang ( OT )

No. SK: 188.45/19.7/35.09.06/2024

  • 1
    1. Surat Organisasi terlarang yang sudah di tanda - tangani dan diregistrasi oleh Pemerintah Desa setempat
    2. FC KTP pemohon
    3. FC KK pemohon

Pemohon datang ke seksi PMKS, PMKS menginput data dan dibaukan produk pelayanan. setelah ditanda - tangani pejabat yang berwenang dilanjutkan dengan pencatatan dibuku registrasi surat keluar.

Setelah selesai melewati beberapa tahapan. berkas dapat diserahkan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Organisasi Terlarang ( OT )

Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui kotak saran, Via medsos dan link PPID Tanggul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Organisasi Terlarang ( OT )"