No. SK: SK. 98/IV-T.5/TU/05/2024
1. Wisatawan mendatangi petugas loket (15 menit)
2. Wisatawan membayar karcis masuk dan membayar karcis kegiatan, jika ada (5 menit)
3. Petugas menyerahkan sobekan karcis dan mempersilahkan masuk ke obyek wisata (1 menit)
Membayar PNBP sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 sebagai berikut :
|
Karcis masuk kawasan
Layanan dapat di akses pada website Balai Besar TN Lore Lindu : https://lorelindu.info
Telp : (0451) 457623
Call Center : 08114555989/08114555990
Instragram : bbtn_lorelindu
Facebook : Taman Nasional Lore Lindu
Youtube : @balaibesartnlorelindu2237Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store