Pembuatan Surat Kematian

No. SK: 8 0 0 . 1 . 5 /Kep.07-Kel/2024

  1. 1. Surat Pengantar RT/ RW;
  2. 2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10000 yang dibuat oleh Pemohon;
  3. 3. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. 5. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. 6. Fotocopy surat nikah Pewaris/ Almarhum/ Almarhumah.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas 2. Pemohon Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan Berkas Permohonan yang Masuk- CEK Berkas- Registrasi Berkas 3. Petugas membuatkan surat permohonan surat keterangan kematian dan 4. Verifikasi dan paraf surat keterangan kematian dan santunan oleh kasi kesos 5. Surat Keterangan kematian dan santunan di tanda tangani oleh Lurah 6. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas layanan 7. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas

Pelayanan Pembuatan Surat Kematian diselesaikan dalam waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Kantor Kelurahan melalui Petugas di ruang pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Konsultasi dan pengaduan ) atau pengelola pengaduan

Email : kelurahanregol36@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kematian"