Surat keterangan ijin keramaian

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Surat keterangan ijin keramaian
    1. Surat Keterangan dari Desa;
    2. KK asli dan foto copynya :1 lembar;
    3. KTP asli dan foto copynya : 1 lembar;

  • Surat keterangan ijin keramaian
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas
    3. Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf
    4. Pengajuan untuk mendapatkan legalitas Camat/ Sekcam
    5. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 3 menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 6 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 4

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekomendasi surat keterangan ijin keramaian

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ijin keramaian"