Pelayanan SIMAKSI Pembuatan Film

  • WNI
    1. Surat Permohonan dengan menyatakan peruntukan film (komersil/non komersil)
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotokopi KTP/KTM
    4. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    5. Sinopsis
    6. Daftar peralatan
    7. Daftar anggota tim
    8. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar
  • WNA
    1. Surat Permohonan dengan menyatakan peruntukan film (komersil/non komersil)
    2. Proposal kegiatan
    3. Fotokopi paspor dan visa kru
    4. Fotokopi KTP fixer/local partner
    5. Surat Pernyataan tentang kesanggupan untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan
    6. Surat keterangan jalan dari kepolisian
    7. Surat Izin Produksi Pembuatan Film non cerita/cerita di Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    8. Sinopsis
    9. Daftar peralatan dan anggota tim (lampiran surat permohonan)
    10. Materai 10.000 sebanyak 5 lembar

  • Pembuatan Baru
    1. Pemohon menyampaikan permohonan izin secara langsung atau online melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com
    2. Berkas diterima dan diverifikasi. Jika hasil verifikasi lengkap maka akan dijadwalkan untuk pemaparan proposal. Jika hasil verifikasi tidak lengkap maka pemohon melakukan perbaikan.
    3. Pemohon melakukan pemaparan sesuai jadwal yang ditentukan pada hari kerja (daring/luring) - Persetujuan penerbitan - Penolakan permohonan penerbitan berkaitan dengan beberapa aspek*
    4. Penerbitan SIMAKSI dan membayar tarif PNBP (sesuai PP 12 Tahun 2014)
    5. Penyerahan SIMAKSI kepada pemohon
    6. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat
    7. Pemohon melapor ke pemangku Wilayah Tujuan (BPTN/SPTN Wilayah)
    8. Menyampaikan tembusan SIMAKSI kepada instansi terkait
    9. Pelaksanaan kegiatan
    10. Menyampaikan Laporan Akhir (maksimal 1 bulan setelah pelaksanaan)
  • Perpanjangan
    1. Mengajukan perpanjangan permohonan SIMAKSI (3 hari sebelum izin berakhir) jika diperlukan
    2. Melampirkan laporan sementara dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku
    3. Menyampaikan kopi film (maksimal 1 bulan setelah film diproduksi)

Pengurusan baru dan perpanjangan:

1. Jika persyaratan lengkap SIMAKSI akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja

2. Jika persyaratan tidak lengkap, SIMAKSI akan diterbitkan 3 hari kerja setelah persyaratan dilengkapi

Pengambilan gambar di darat, perairan dan dari udara dalam bentuk film dan foto komersial:

WNA Rp 20.000.000 (per paket)

WNI Rp 10.000.000 (per paket)

Snapshot film komersial:

1. Video komersil Rp 10.000.000 (per paket)

2. Handycam Rp 1.000.000 (per paket)

3. Foto Rp 250.000 (per paket)

Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) Pembuatan Film

1. Penanganan Pengaduan disampaikan melalui wa call center (+62851-7332-2605) dan email bbtngl.pemanfaatan.pelayanan@gmail.com

2. Saran, masukan dan apresiasi disampaikan melalui google form survei kepuasan masyarakat pada BBTN Gunung Leuser https://forms.gle/nPUQzrqT1WqfZrZP6

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SIMAKSI Pembuatan Film"