No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Kegiatan pemeriksaan kesehatan jamaah haji dilakukan Januari-Desember
2.Satu orang jamaah haji : 20 menit
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan1. Pemeriksaan kesehatan jamaah haji tahap 1 dan 2 2. Pembinaan pada masa tunggu CJH 3. Penyelidikan epidemiologi paska haji 4. Entry data kesehatan haji di aplikasi SISKOHATKES
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 0813 2529 3202
c. Telepon : (0355) 795371
d. Email : pkm_pogalan@mail.com
e. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan
· Kotak Pengaduan
f. Secara Langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
Umpan balik pengaduan akan di sampaikan1. melalui
a. SMS / Telp / WA / email pengadu yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
c.Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store