Pelaksanaan Sumpah Janji Pegawai

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Mengecek Data dari E-SDM untuk PNS yang sudah waktunya melaksanakan Sumpah Janji
  2. Menginventarisir dan melengkapi berkas kelengkapan persyaratan Sumpah Janji.
  3. Menginformasikan dengan OPD bersangkutan.
  4. Mencetak dan mengajukan tandatangan Piagam Sumpah Janji PNS
  5. Membuat konsep surat permohonan kesediaan Walikota Surabaya untuk bertindak sebagai pengambil Sumpah janji PNS
  6. Meneliti konsep surat, memaraf konsep surat
  7. Jika bersedia, mendisposisikan untuk Tindak Lanjut, Jika tidak, mengembalikan surat untuk penjadwalan ulang
  8. Membuat konsep surat : 1. Permohonan rohaniawan ke Kanwil Agama 2. Permohonan pendampingan ke Sekda dan Asisten 3. Permohonan Saksi ke Inspektorat dan Asisten Administrasi Umum 4. Permohonan ke Perangkat Daerah terkait sewa gedung, spanduk, taman, protokol dll, 5. Surat Perintah untuk pegawai yang akan diambil sumpahnya.
  9. Meneliti konsep surat. Jika lengkap dan benar, menandatangani Konsep Surat. Jika tidak, mengembalikan konsep surat kepada staf, memaraf konsep surat
  10. Pelaksanaan Sumpah Janji
  11. Mencetak dan mengambil Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji PNS kepada PNS melalui Perangkat Daerah
  12. Menyampaikan Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji PNS

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji PNS

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store