Standar Pelayanan Penanggulangan Masalah Napza

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. SD
  2. SLTP
  3. SLTA

  1. Petugas membuat jadwal kunjungan
  2. Petugas berkunjung sesuai jadwal
  3. Petugas melakukan penyuluhan NAPZA (SD/MI,SLTP/MTS,SLTA/MA )

Kunjungan ke SD/MI,SLTP/MTS,SLTA/MA di laksanakan minimal sekali dalam setahun


Tidak dipungut biaya

Edukasi tentang NAPZA

Pengguna/pasien menyampaiakan pengaduan melalui: Kunjungan ke SD/MI,SLTP/MTS,SLTA/MA di laksanakan minimal sekali dalam setahun

1.      

a.    Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online

b.    SMS, Telpon dan Whatsapp : 0852-3282-3572

c.     Email : puskesmaspogalan@gmail.com

d.    Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/

e.    Secara tertulis melalui:

  Surat yang ditunjukkan kepada Tim Pelayanan

  Kontak Pengaduan

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua Pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan

4.    Aduan yang tidak terselesaikan di tindak lanjuti dalam RTM

5.    Umpan Balik pengaduan akan di sampaikan melalui :

§  SMS /Telp /Wa /email pengaduan yang bersangkutan

§  Papan Pengumuman


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanggulangan Masalah Napza"