Standar Pelayanan Farmasi- Gema Cermat

No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024

  1. Kader Wilayah Puskesmas Pogalan
  2. Masyarakat Usia > 15 Tahun wilayah Puskesmas Pogalan

  1. Petugas menentukan sasaran kegiatan
  2. Petugas melakukan koordinasi lintas sektor dengan kegiatan promosi kesehatan yang lain
  3. Petugas menyusun kerangka acuan kegitan dan jadwal kegiatan sesuai hasil korrdinasi lintas sektor
  4. Petugas mensosialisasikan jadwal kegiatan kepada sasaran
  5. Petugas menyusun materi kegiatan
  6. Petugas melaksanakan kegiatan
  7. Petugas melakukan survei kepuasan dan mengumpulkan data hasil umpan balik sasaran
  8. Petugas menyusun laporan kegiatan
  9. Petugas melakukan evaluasi, analisa dan menyusun rencana tindak lanjut kegiatan

Kegiatan Gema Cermat dilaksanakan sesuai jadwal di jam kerja

Tidak dipungut biaya

Edukasi Gema Cermat

1.  Petugas membuka kotak saran, telepon SMS Hotline setiap hari

2.  Petugas mencatat data pelaporan (Nama, Alamat dan nomor telepon jika da) da nisi keluhan atau umpan balik pada buku register

3.  Petugas melaporkan keluhan atau umpan balik kepada tim Penanganan Keluhan dan Pengaduan masyarakat serta unit terkait

4.  Semua jawaban yang telah disampaikan melalui WA,SMS,Telepon atau papan informasi dicatat didalam buku register


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Standar Pelayanan Farmasi- Gema Cerma

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi- Gema Cermat"