Pelayanan Pengaduan

No. SK: 14/D-KES/TAHUN 2023

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa dokumen pendukung sesuai keperluan

  1. Pengguna layanan diterima oleh pengelola pengaduan
  2. Pengguna layanan memberikan informasi dan mengisi formulir pengaduan
  3. Pengguna layanan mendapatkan layanan pengaduan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"