Penerima
layanan dari PT. Clipan Finance datang ke kantor Rupbasan
membawa
surat pengantar pengambilan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta
Barat
dengan nomor Surat
Perintah B-3237/M.1.12.6/Kpa.5/05/2024 tertanggal 31 Mei 2024.
Penerima layanan melapor pada petugas pengamanan perihal pengeluaran
basan baran berupa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Alphard Warna Hitam Dengan Nopol B 1983 OZ, Nomor Chasis ANH100163327, Nomor Mesin 2AZB236873 Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran.
Setelah Itu petugas pengamanan memberikan berkas pada petugas piket
administrasi pelayanan untuk menindaklanjuti pengeluaran baran
tersebut, Petugas piket pelayanan dan petugas pengelola basan baran
mengecek berkas dan berkoordinasi dengan kasubsi administrasi dan
pemeliharaan perihal pengeluaran basan baran. setelah berkas lengkap dan
disetujui, petugas pengelola basan
baran membuat BA pengeluaran dan petugas pengelola basan baran lain
menyiapkan fisik basan baran dari gudang tertutup untuk ditempatkan pada
ruang Inovasi
Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu sesuai inovasi pelayanan yang
diterapkan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan
terbaik dan Mendokumentasikannya. Sesuai dengan
surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1125/Pid.Sus/2023/PN.Jakarta Barat
tanggal 23 Mei 2023 dalam perkara an. Michael Glenn Manuputty alias pappy, dengan amar putusan mengembalikan barang bukti kepada PT. Clipan Finance melalui Yosi Rizal untuk menandatangani
BA
pengeluaran dan menerima (Barang Rampasan) baran untuk dimusnahkan
tersebut serta
mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.
Tidak dipungut biaya
pengeluaran basan baran
1. Laman resmi RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( http://www.rupbasan-jakbar.kemenkumham.go.id/);
2. Email Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT ( rupbasanbarat.dki@gmail.com);
3. Saluran Whatsapp / SMS Pengaduan dengan Nomor : 088976752762;
4. Saluran Telepon Kantor RUPBASAN KELAS I JAKARTA BARAT dengan Nomor : 021-5539476;
5. Saluran Pengaduan Melalui : wbs.kemenkumham.go.id;
6. Saluran Pengaduan Melalui Facebook : Rupbasan Kelas I Jakarta Barat;
7. Saluran Pengaduan Melalui Twitter : @rupbasanjakbar;
8. Saluran Pengaduan Melalui Instagram : rupbasanjakartabarat;
9. Saluran Pengaduan melalui LAPOR!;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store