Penerbitan Kutipan KTP-el Secara Online

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  • Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat Keterangan datang dari luar negeri
    4. Mengisi formulir permohonan KTP-el
    5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    6. Fotocopy Ktp-el yang diberi kuasa
    7. Bukti rekam Biometri dari Kecamatan
  • Penerbitan KTP-el Karena Hilang
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Pasport atau ijin tinggal tetap bagi orang asing
    4. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari desa/kelurahan
    5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    6. Fotocopy Ktp-el yang diberi kuasa
  • Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. KTP-el lama
    3. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari desa/kelurahan
    4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    5. Fotocopy Ktp-el yang diberi kuasa
  • Penerbitan KTP-el bagi orang asing tinggal tetap
    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
    4. Paspor dan ijin tinggal tetap
    5. Surat Keterangan Catatn Kepeolisian
    6. Mengisi formulir permohonan KTP-el dari desa/kelurahan
    7. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    8. Fotocopy Ktp-el yang diberi kuasa
  • Penerbitan KTP-el karena pindah dtang bagi penduduk WNI atau orang Asing tinggal tetap
    1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Datang
    2. Surat Keterangan Datang dari luar negeri
    3. Mengisi formulir permohonan KTP-el
    4. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    5. Fotocopy Ktp-el yang diberi kuasa

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan KTP-el Secara Online

Tlp                : 0713 3312856

Website        : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email            : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook     : Disdukcapil Prabumulih

Instagram     : disukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online