No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
1. Kegiatan Posyandu Lansia dilaksanakan 1 bulan sekali
2. Kegiatan Skrening Lansia dilakukan Setahun sekali
3. Kegiatan Kunjungan Lansia Resiko Tinggi dilakukan sewaktu-waktu bila mana diperlukan
4. Rujukan Lansia dilakukan bilamana diperlukan.
1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 20231. Posyandu Lansia 2. Skrening Lansia 3. Kunjungan lansia Resiko Tinggi 4. Ruiukan Lansia
1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 085232823572
c. Email: puskemaspogalan@gmail.com
d. Website :https//pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui :
i. Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan Pengaduan Puskesmas
ii. Kotak Pengaduan
f. Secara langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
3. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. Email pengaduan yang bersangkutan
b. Secara langsung
c. Sosial media yang bersangkutan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store