Rekomendasi dan Reunifiaksi Sosial Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 23

  1. 1. Lanjut Usia hidup sendiri atau bersama pasangan; 2. Tidak mempunyai penghasilan tetap dan miskin; 3. Foto copy KTP Kota Pekanbaru yang masih berlaku; 4. Foto copy KK; 5. Syarat-syarat lain yang dibutuhkan

1 (satu) tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar

Melalui :

1.              Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama      : YULKIMA MARIKE, S.Kom

NIP          :  197901132011021001

Jabatan : Analis Resosialisasi Dan Rehabilitasi Pada Bidang Perlindungan Dan Jaminanan Sosial .

2.             Petugas Pengaduan : Customer Service1.            

3.             Telepon                     :082389450414

4.              Wesite Pengaduan  :   dinsos.pekanbaru.go.id

5.        Email                 :media.dinsospku@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Reunifiaksi Sosial Lanjut Usia Terlantar"