Perijinan LKS

No. SK: 23

  1. 1. Fotocopy Akte Notaris pendirian yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai badan hukum

5 (lima) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi LKS

Melalui :

1.    Pejabat Pengelola Pengaduan:

Nama                         :    NINDYA DEVI, SH.

NIP                             :    19730117 199803 2 002

Jabatan                     :    Penyuluh Sosial Ahli Madya / Sub Koordinator Pemberdayaan Sosial Kelembagaan Masyarakat

2.    Petugas Pengaduan: Customer Service   

3.    Telepon                     : ( 0761 ) 22602

4.     Website Pengaduan: Dinsoskampku@gmail.com

Kotak Pengaduan, Saran dan Masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan LKS"