Pengesahan Badan Hukum Koperasi

No. SK: 800/0694 Tahun 2023

  • Persyaratan Membuat Pengesahan Badan Hukum Koperasi
    1. Surat Permohonan
    2. Fotocopy KTP
    3. Fotocopy KK untuk Pengurus dan Pengawas
    4. Fotocopy Rekening di Bank Pemerintah
    5. Berita Acara Rapat, Daftar Hadir Rapat, Surat Pernyataan, Surat Kuasa, Daftar Sarpras, Neraca Awal
    6. Daftar Anggota, Jumlah Simpanan Anggota; Susunan Pengurus Pengawas dan Surat Keterangan Domisili

  • Persyaratan Membuat Pengesahan Badan Hukum Koperasi
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan beserta syarat kelengkapan lainnya
    2. Staf Front Office menerima, mencatat dan mengagendakan surat permohonan tersebut (staf administrasi)
    3. Surat permohonan kemudian mendapatkan Disposisi dari Kepala Dinas kepada Kepala Bidang Koperasi
    4. Staf Bidang Koperasi (Penyuluh Koperasi) melakukan verifikasi surat permohonan beserta syarat kelengkapannya
    5. Staf Teknis menyiapkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Notaris beserta berkas permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
    6. Notaris memproses berkas permohonan secara online ke KEMENHUM dan HAM RI
    7. Notaris membuat Akta Pendirian Koperasi yang ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara
    8. Staf Teknis dinas mengagendakan Surat Keputusan dan Akta Pendirian Koperasi yang sudah diterbitkan dan menyerahkan kepada Pengurus Koperasi


Tidak dipungut biaya

Akta Pendirian Koperasi

  1. Telepon : 0271-4944009
  2.  Website : diskuktransesdm.karanganyarkab.go.id
  3.  Instagram : diskuktransesdm
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KEMENHUM dan HAM RI

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Badan Hukum Koperasi"