Jurnalistik/Pembuatan Film Dokumenter/Komersil/Non Komersil

  1. 1. Surat permohonan ditujukan ke Kantor Balai TN Siberut 2. Identitas diri (KTP/SIM) untuk masing-masing personil 3. Sinopsis kegiatan dan presentasi 4. Daftar peralatan 5. Daftar anggota tim 6. Surat izin produksi pembuatan film dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. 7. Kartu pers/tanda pengenal. 8. Surat keterangan sehat yang terbaru paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. 9. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) buah

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ke Kantor Balai TN Siberut dengan melampirkan rekomendasi dari lembaga asal, proposal kegiatan dan foto copy tanda pengenal resmi 2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan paling lambat 3 hari kerja 3. Pemohon dengan berkas tidak lengkap melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persayaratan. 4. Pendaftar lengkap, pemohon datang pengurusan simaksi paling cepat H-2 dari tanggal kunjungan sesuai pendaftaran 5. Pemohon datang ke kantor Balai dengan membawa persyaratan : Surat izin produksi bagi pembuatan film dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif. 6. Pendaftar/pengunjung mempresentasikan kegiatan jurnalistik/pembuatan film documenter/komersil/non komersil yang akan dilakukan di kawasan konservasi. 7. Balai Taman Nasiona Siberut memberikan persetujuan terhadap batasan kegiatan jurnalistik/pembuatan film documenter/komersil/non komersil yang akan dilakukan (lokasi, obyek, dan hal lain sebagainya) 8. Pembayaran/penyetoran PNBP. 9. Petugas melakukan pemeriksaan kembali dokumen persyaratan 10. Simaksi terbit 11. Pengunjung melapor kepada kepala seksi wilayah di kantor seksi di Siberut. 12. Pengunjung memiliki kewajiban menyerahkan copy film paling lambat 1 bulan setelah film diproduksi.

Penyelesaian 1 (satu) hari sejak dokumen persyaratan lengkap dari pengurusan simaksi di kantor

1.       WNI  : Rp. 10.000.000,-/Paket

2.       WNA : Rp. 20.000.000,-/Paket


Simaksi Jurnalistik/pembuatan film documenter/komersil/non komersil

1.        Pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung atau melalui surat yang ditujukan pada kantor Balai TN Siberut  dengan alamat:

Gedung Eks. Kanwil Dep. Kehutanan Lantai 3, Jln. Khatib Sulaiman No. 46 Padang. Telp. [0751] 7059986

2.       Call Center BTN Siberut :  082385304470

Email : siberutnationalparkofficial@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siberutnationalparkofficial@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jurnalistik/Pembuatan Film Dokumenter/Komersil/Non Komersil"