Penerbitan Kutipan Kartu Keluarga Secara Online

No. SK: 001/KPTS/DISDUKCAPIL/2024

  • Penerbitan Kartu Keluarga Baru
    1. Izin tinggal tetap bagi orang asing
    2. Fotocopy/menunjukkan kutipan akta nikah/akta perkawinan
    3. Surat keterangan pindah/pindah datang bagi penduduk yang pindah
    4. Surat keterangan datang dari luar negeri
    5. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    6. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran
    1. Kartu Keluarga Lama
    2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran
    3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
    4. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Untuk Menumpang
    1. Kartu Keluarga Lama
    2. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi
    3. Surat keterangan pindah/pindah datang bagi penduduk yang pindah
    4. Surat keterangan datang dari luar negeri
    5. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    6. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang
    1. Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang akan Ditumpangi
    2. Pasport
    3. Izin Tinggal Tetap
    4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
    5. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    6. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga
    1. Kartu Keluarga Lama
    2. Surat Keterangan Kematian
    3. Surat Keterangan Pindah Bagi Penduduk yang pindah
    4. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Perubahan Kartu Keluarga Karena Hilang atau Rusak
    1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
    2. Kartu Keluarga Yang Rusak
    3. Fotocopy atau Menunjukkan Dokumen Kependudukan dan Salah Satu Anggota Keluarga
    4. Dokumen Keimigrasian Bagi Orang Asing
    5. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    6. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    7. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa
  • Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Biodata/Data Anggota Keluarga
    1. Kartu Keluarga Asli (Kartu Keluarga Lama)
    2. Dokumen Pendukung Untuk Perubahan Data (Misal : Fotocopy Ijazah/Akte/Surat Nikah)
    3. Mengisi formulir permohonan kk (Formulir F1.02)
    4. Fotocopy KTP-el
    5. Surat kuasa (jika dikuasakan)
    6. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa

  1. Pemohon mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) melalui aplikasi https://smartgovernment.id/smartdukcapil/ di aplikasi mengunduh persyaratan
  2. Petugas pelayanan membuka aplikasi meneliti kelengkapan berkas pemohon dan persyaratan
  3. Identifikasi kedalam database SIAK, apakah data sudah benar
  4. Apabila data tidak benar dan persyaratan tidak lengkap memberikan notifikasi dengan membatalkan permohonan agar pemohon melengkapi data/persyaratan dengan pengajuan ulang
  5. Apabila data lengkap input data di SIAK, persetujuan NIK, persetujuan KK, pengajuan sertifikat elektronik akta kelahiran kepada kabid
  6. Kabid melakukan persetujuan verifikasi elektronik kartu keluarga jika data benar dan lengkap dan untuk data yang tidak benar dan tidak lengkap dibatalkan agar petugas pelayanan membetulkan
  7. Petugas pelayanan membetulkan data yang tidak benar setelah konfirmasi kepada pemohon dan mengajukan sertifikat elektronik
  8. Kepala dinas melakukan persetujuan sertifikat tanda tangan elektronik Kartu Keluarga

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tlp                : 0713 3312856

Website        : https://disdukcapil.kotaprabumulih.go.id/

Email            : disdukcapilprabumulih@gmail.com

Facebook     : Disdukcapil Prabumulih

Instagram     : disukcapilprabumulih

SP4N-LAPOR! : Website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online