Akta Kematian

No. SK: 188/19/KPTS/414.419/2024

  1. Formulir Permohonan Akta Kematian dari Desa
  2. Surat Keterangan Kematian Asli dari RS
  3. Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa
  4. Fotokopi e ktp jenazah
  5. Fotokopi e ktp Pelapor
  6. Fotokopi e ktp dua saksi
  7. Fotokopi pengajuan KK yang ditinggal
  8. surat pernyataan tidak memiliki Dokumen apapun jika tidak memiliki ktp dll
  9. Surat pernyataan tidak pernah pindah
  10. Fotokopi surat nikah

Permohanan diajukan oleh yang bersangkutan atau operator Desa setempat , diproses oleh operator Kependudukan untuk diajukan ACC , setelah diACC mendapatkan ttd barcode diproses cetak akta kelahiran yang sudah jadi


Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Layanan Kotak Saran Pada Pelayanan Umum

Layanan Telp/WhatsApp Yaitu

1. Camat Widang : No HP 0813 3355 6617

2. Sekretaris Kecamatan : No HP 0812 5927 618

3. Kasi Pelayanan Umum : No HP 0852 3685 1071

4. Petugas Pelayanan Umum Yaitu :

5. Aroni Sk : No Hp 0857 8412 3665

6. Yayuk W : 0821 3985 4526

7. Virgo : No Hp 0895 2842 2220

 

Layanan Email : kecamatanwidang@gmail.com

Layanan Facebook : Kecamatan Widang

Layanan Website : Widang.tubankab.go.id

Layanan Youtube : Kecamatan Widang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akta Kematian