Penyerahan Arsip

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Kartu Identitas
  2. Arsip yang di pinjam

  1. Pemohon/Peminjam Arsip Menyerahkan kembali arsip yang di pinjam dengan memperlihatkan formulir peminjaman
  2. Menerima dan memeriksa sebelum dikembalikan kepada petugas depo
  3. Menyimpan kembali arsip ke lokasi penyimpanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Arsip yang Dipinjam

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip : 

 Instagram : dispusipgarutkab 

 Website : dispusip.garutkab.go.id/ 

 E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyerahan Arsip"