Akta Kelahiran

No. SK: 188/19/KPTS/414.419/2024

  1. Formulir Permohonan Akta Kelahiran dari Desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga terupdate
  3. Fotokopi surat nikah orang tua
  4. Fotokopi e ktp orang tua
  5. Fotokopi e Ktp saksi penolong kelahiran
  6. surat Keterangan Kelahiran asli dari RS/Bidan
  7. surat Keterangan Kelahiran asli dari Desa setempat
  8. Fotokopi akta kelahiran saudara sebelumnya
  9. surat Pernyataan tidak memiliki Akta Kelahiran

Permohanan diajukan oleh yang bersangkutan atau operator Desa setempat , diproses oleh operator Kependudukan untuk diajukan ACC , setelah diACC mendapatkan ttd barcode diproses cetak aktakelahiran yang sudah jadi

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Layanan Kotak Saran Pada Pelayanan Umum

Layanan Telp/WhatsApp Yaitu

1. Camat Widang : No HP 0813 3355 6617

2. Sekretaris Kecamatan : No HP 0812 5927 618

3. Kasi Pelayanan Umum : No HP 0852 3685 1071

4. Petugas Pelayanan Umum Yaitu :

5. Aroni Sk : No Hp 0857 8412 3665

6. Yayuk W : 0821 3985 4526

7. Virgo : No Hp 0895 2842 2220

 

Layanan Email : kecamatanwidang@gmail.com

Layanan Facebook : Kecamatan Widang

Layanan Website : Widang.tubankab.go.id

Layanan Youtube : Kecamatan Widang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Akta Kelahiran