Persetujuan Pencairan ADD dan DD

No. SK: 188.4/17/406.02/2024

  • Persetujuan Pencairan ADD dan DD
    1. Surat Permohonana Pencairan
    2. APBDes dengan dilampiri dengan rencana pembangunan dana
    3. Perdes tentang laporan pertanggungjawaban realisasi Pelaksanaan APBDes
    4. Laporan penggunaan dan untuk tahap selanjutnya
    5. Kwitansi
    6. Foto NPWP Desa
    7. Fotokopi buku rekening kas Desa yang dilegalisir Bank
    8. Surat pernyataan Tanggungjawab Mutlak

  • Persetujuan Pencairan ADD dan DD
    1. Penerimaan berkas di loket oleh Petugas
    2. Verifikasi dan Validasi berkas oleh Kasi ekbang
    3. Pengajuan untuk mendapatkan legalitas Camat/ Sekcam
    4. Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut

Penerimaan berkas di loket oleh Petugas 3menit

 

Verifikasi dan Validasi berkas oleh Petugas 6 menit

 

Pengajuan ke Kasi untuk pengecekan kembali dan diparaf 4

 

Berkas diserahkan ke Pemohon untuk proses lebih lanjut 2 menit

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan persetujuan Pencairan dana DD/ ADD

-  Datang Langsung

- Telpon/wa: 085327629495

-  Email : kecamatanmunjungan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pencairan ADD dan DD"