Pelayanan Penomoran Peraturan Bupati

  1. 2 (dua) rangkap Peraturan Bupati yang telah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar dan Sekretaris Daerah

  1. Perangkat Daerah/Unit Kerja pengusul menyerahkan langsung Peraturan Bupati yang telah ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Selayar di Bagian Hukum
  2. Kepala Bagian Hukum menugaskan staf Bagian Hukum untuk melakukan pengundangan Peraturan Bupati di Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  3. Staf Bagian Hukum melakukan penomoran Peraturan Bupati
  4. Peraturan Bupati yang telah diberi nomor diserahkan kembali kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja pengusul
  5. Staf Bagian Hukum melakukan pengarsipan Peraturan Bupati

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penomoran Peraturan Bupati

  •          Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  •      Menyampaikan melalui Surat Elektronik pada Alamat e-mail : bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penomoran Peraturan Bupati"