Pelayanan Administrasi PLT atau PLH

No. SK: 000.8.3.2/11185/436.8.4/2023

  1. Surat permohonan kepada Sekretaris Daerah
  2. Dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pengusulan Plt. / Plh.

  1. Staf Memverifikasi dan mengidentikasi data jabatan kosong untuk disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah agar ditindaklanjuti dengan pengusulan Plt. / Plh.
  2. Perangkat Daerah mengirimkan usulan PLT/PLH kepada Sekretaris Daerah.
  3. Sekretaris Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Badan yang selanjutnya didisposisikan secara berjenjang kepada Kepala Bidang, Ketua Tim Kerja hingga staf untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi usulan tersebut.
  4. Berdasarkan usulan tersebut Tim Pertimbangan dan Penilai Kinerja ASN (TPPKASN) mengadakan rapat untuk membahas jabatan yang kosong serta menunjuk dan mengusulkan PNS yang akan ditugaskan sebagai Plt. / Plh. kepada Walikota sesuai dengan usulan dari Kepala Perangkat Daerah atau atas inisiasi dari TPPKASN sendiri.
  5. Selanjutnya hasil rapat akan dituangkan ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota TPPKASN.
  6. Berdasarkan Berita Acara TPPKASN tersebut, staf membuat laporan dan konsep SK Walikota terkait PLT/PLH secara elektronik melalui aplikasi e-surat yang selanjutnya diteliti secara berjenjang oleh Ketua Tim Kerja dan Kepala Bidang.
  7. Apabila laporan dan konsep SK tidak sesuai, maka staf perlu merevisi kembali. Sedangkan apabila laporan dan konsep SK telah sesuai, surat elektronik tersebut diteruskan secara berjenjang kepada Kepala Bidang, Kepala Badan, Inspektur, para Asisten dan Sekretaris Daerah untuk mendapatkan otorisasi atas laporan dan konsep SK tersebut.
  8. Laporan dan konsep SK yang telah mendapatkan otorisasi tersebut diteruskan ke Walikota untuk ditandatangani oleh Walikota secara digital.
  9. SK yang telah ditandatangani dibuatkan pengantar Kepala Badan melalui aplikasi e-surat kepada PNS yang bersangkutan, Kepala Perangkat Daerah terkait serta Perangkat Daerah lain sesuai dengan tembusan SK.
  10. Selanjutnya data kepegawaian akan diremajakan pada aplikasi e-sdm.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Walikota tentang Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.)

Instagram (@bkpsdmsurabaya); Helpdesk (082244111345); sahabatasn di sdm.surabaya.go.id; sapawarga.surabaya.go.id;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store