Mobil Unit Perpustakaan Keliling

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Kartu Identitas dan Surat pengantar dari instansi

  1. Pemohon mengajukan surat/ proposal permohonan Layanan Mobil Unit Perpustakaan Keliling (MUPK)
  2. Petugas pengelola perpustakaan menerima surat/ proposal permohonan dan akan mendisposisikan ke Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan
  3. Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan menerima surat/ proposal permohonan Mobil Unit Perpustakaan Keliling (MUPK)
  4. Pemustaka menerima surat disposisi ijin Pelaksanaan kunjungan Mobil Unit Perpustakaan Keliling (MUPK) dari Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Mobil Layanan Perpustakaan Keliling

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip : Instagram : dispusipgarutkab

 Website : dispusip.garutkab.go.id/

 E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mobil Unit Perpustakaan Keliling"