Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Pasien baru : Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran)
  2. Pasien Lama : Identitas Diri (KK, KTP, Akta Kelahiran), Kartu BPJS (bila ada), Kartu berobat

  1. 1. Pasien datang ke Puskesmas, Petugas melakukan skrining terhadap pasien dan petugas memberikan nomor antrian selanjutnya pasien menunggu di kursi tunggu pendaftaran, kecuali kasus kegawatdaruratan bisa langsung ke ruang UGD
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. 3. Petugas menanyakan maksud kedatangan pasien dan siapa yang sakit untuk menentukan ruang pelayanan yang dituju (menanyakan mau berobat ke Poli Umum, Poli Gigi, Poli KIA, Laboratorium, dan lain-lain)
  4. 4. Petugas meminta kartu berobat, kartu identitas diri (KTP/KK), dan Kartu BPJS bila ada
  5. 5. Bila status pasien BPJS, petugas mengecek keaktifan kartu BPJS Untuk pasien umum (bayar), petugas membuatkan bukti pembayaran sementara dan memasukkannya ke dalam map rekam medis untuk diisi petugas yang melakukan tindakan
  6. 6. Untuk pasien yang sudah mempunyai kartu berobat, maka petugas mencarikan rekam medis pasien di rak/ lemari penyimpanan rekam medis rawat jalan sesuai dengan nomor indeks kartu berobat pasien dan nama desa tempat tinggal pasien, petugas menuliskan tanggal waktu kunjungan kedalam formulir rekam medis
  7. 7. Bila kartu berobat hilang atau pasien tidak membawa saat berobat, maka petugas mencari indeks nomor Rekam Medis, nama Kepala keluarga dan Desa pada Excel
  8. 8. Petugas menginput identitas pasien di register kunjungan e-Link (Elektrik Laporan Informasi Kesehatan Puskesmas)
  9. 9. Petugas menyampaikan minimal 2 informasi seperti : alur pendaftaran, alur pelayanan, waktu pelayanan, jenis layanan, syarat layanan, tempat rujukan, ketersediaan tempat tidur, dan petugas harus menyampaikan hak dan kewajiban pasien kepada pasien
  10. 10. Petugas mempersilahkan pasien untuk tanda tangan atau paraf bahwa petugas telah menyampaikan informasi dan apabila telah memahami informasi tersebut
  11. 11. Petugas meneyrahkan kartu berobat, kartu identitas (KK/KTP) dan kartu BPJS bila ada kepada pasien
  12. 12. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju
  13. 13. Petugas pendaftaran mengelompokkan dan mengantarkan rekam medis ke unit pelayanan masing-masing

10 Menit

Umum:

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang mengalami perubahan melalui Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

JKN/BPJS:

 

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

1. Nomor antrian 2. Informasi BPJS (Aktif/tidaknya BPJS) 3. Rekam Medis rawat jalan pasien

1.    Kotak saran

2.    Email: pusk.watulimo@gmail.com

3.    Website : pkm-watulimo.trenggalekkab.go.id

4.    Nomor Telp.: (0355) 551107

5.    Whatsapp : 081 231 134 110

6.    Instagram : @pusk_watulimo

Facebook: Puskesmas Watulimo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"