Administrasi Surat Dinas Keluar

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Surat dibuat dalam 2 rangkap
    1. Rangkap surat ke-1 disimpan untuk arsip
    2. Record ekpedisi surat terkirim

  • Surat sudah terecord dalam ekpedisi surat keluar
    1. bertanda tangan basah dan berkop surat
    2. Rangkap surat ke dua disimpan sebagai arsip
    3. Bukti pengiriman/penerimaan surat oleh pihak tertuju

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keluar Kedinasan

Kotak Saran

Telp : 0331-426377

email : dishub@jemberkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Surat Dinas Keluar"