Pelayanan Perjanjian Kerja Sama

No. SK: 2 Tahun 2023

  1. Surat permohonan dengan menyertakan maksud dan tujuan kerja sama
  2. Kartu Identitas

  1. Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa surat permohonan
  2. Petugas melakukan konfirmasi kepada pemohon tentang maksud dan tujuan kerja sama
  3. Petugas menyusun draft perjanjian kerja sama dan mengirimkan ke pemohon
  4. Petugas memperbaiki draft perjanjian (bila ada) dan membuat jadwal penandatanganan perjanjian
  5. Penandatanganan perjanjian

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Kerja Sama

1.

Kotak saran;

2.

Website interaktif dikelola admin dengan alamat: dukcapil.kulonprogokab.go.id;

3.

Telepon         : (0274) 773404;

Faximile        : (0274) 775214;

4.

Email : dukcapil@kulonprogokab.go.id;

5.

6.

Form survei Indeks Kepuasan Masyarakat;

E-lapor

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai  berikut:

1. Cek ditempat;

2. Koordinasi internal;

3. Koordinasi eksternal;

4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lakonku.dukcapil.kulonprogokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perjanjian Kerja Sama"