Fasilitasi Penyusunan Surat Keputusan Bupati

  1. 1 (satu) lembar surat pengantar ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayaryang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja
  2. 1 (satu) rangkap draf Surat Keputusan Bupati

  1. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja menyampaikan surat pengantar ditujukan kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
  2. Kepala Bagian Hukum menerima surat pengantar
  3. Kepala Bagian Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mengoreksi draf Surat Keputusan Bupati
  4. Jika terdapat perbaikan maka draf Surat Keputusan Bupati dikembalikan kepada Perangkat Daerah/Unit Kerja pengusul untuk dilakukan perbaikan
  5. Kepala Bagian Hukum memaraf Surat Keputusan Bupati
  6. Surat Keputusan Bupati yang telah diparaf oleh Kepala Bagian Hukum diserahkan kembali ke Perangkat Daerah pengusul untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Bupati Kepulauan Selayar

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyusunan Surat Keputusan Bupati

  •      Menyampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar;
  •       Menyampaikan melalui Surat Elektronik pada Alamat e-mail : bagianhukumsetda@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Surat Keputusan Bupati"