Permohonan Penerbitan AK-1 (Kartu Kuning)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Membuat Akun pada website siapkerja.kemenaker.go.id
  2. Pedaftaran Akun
  3. Mendaftar sebagai Pnecari Kerja
  4. Validasi pencari kerja dan cetak kartu pencari kerja

Jangka Waktu penyelesaian 1 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Kartu AK-1 (kartu Pencari Kerja )

  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan AK-1 (Kartu Kuning)"