Fasilitasi Kegiatan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Kartu Identitas

  1. Pemohon mengajukan surat dan proposal permohonan pengunaan ruangan Dispusip untuk kegiatan kemasyarakatan
  2. Petugas pengelola perpustakaan menerima surat dan proposal permohonan dan akan mendisposisikan ke Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan
  3. Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan menerima surat dan proposal permohonan pengunaan ruangan Dispusip untuk kegiatan kemasyarakatan
  4. 4. Pemustaka menerima surat disposisi ijin penggunaan ruangan dari Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

layanan fasilitas kepada masyarakat

Konsultasi langsung dengan Petugas layanan

 Melalui Kotak saran dan pengaduan

 Media Sosial Dispusip : Instagram : dispusipgarutkab Website : dispusip.garutkab.go.id/ E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kegiatan Masyarakat"