Pengajuan Calon Pekerja Migran (CPMI)

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (
  3. Surat Keterangan izin suami / istri, izin orang tua / izin wali/ yang diketahui oleh kepala desa/ lurah/ sebutan lainnya
  4. Sertifikat kompetensi kerja
  5. Surat keterangan sehat
  6. Kartu kepesertaan jaminan kesehatan nasional (BPJS TK)

  1. Pendaftaran Akun
  2. Pengajuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
  3. Pemeriksaan berkas Administrasi
  4. Verifikasi Berkas Administrasi

Jangka Waktu penyelesaian 1 hari selama hari kerja

Senin-Kamis : 07.30 WIB s.d. 15.30 WIB

Jum'at           : 07.00 WIB s.d. 15.30 WIB


Tidak dipungut biaya

Akun CPMI

  1. Surat yang ditunjukan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja
  2. Email           : nakertrenggalek@gmail.com
  3. Instagram    : disperinakertrenggalekofficial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Calon Pekerja Migran (CPMI)"