No. SK: 821/112-DLH/2024
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 Hari kerja (Pelanggaran Tertentu)
Maksimal 7 (tujuh) hari (Hasil tindakan selesai atau berkelanjutan) 10 Hari Kerja (Pelanggaran Serius) |
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Lingkungan
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengaduan dan Penanganan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup 3. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERUSAKAN HUTAN
|
Persyaratan Pelayanan |
1. Formulir pengaduan 2. Identitas jelas 3. Dokumentasi pendukung
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Masyarakat mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jl.
Letnan Jidun No 5 Kepandean dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, atau bisa melalui sms, telepon, surat, email, medsos / rabeg online |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 Hari kerja (Pelanggaran Tertentu)
Maksimal 7 (tujuh) hari (Hasil tindakan selesai atau berkelanjutan) 10 Hari Kerja (Pelanggaran Serius) |
Biaya/tarif |
Gratis / Tidak dikenakan biaya |
Produk pelayanan |
Pelayanan pengelolaan pengaduan |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan masukan |
Penanganan
pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 4. Aplikasi pengaduan online |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store