Standar pelayanan pengelolaan pengaduan kasus lingkungan

No. SK: 821/112-DLH/2024

  1. KTP
  2. KK
  3. Surat Permohonan Pengaduan Lingkungan

Jangka Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja (Pelanggaran Tertentu)

 

Maksimal 7 (tujuh) hari (Hasil tindakan selesai atau berkelanjutan)

10 Hari Kerja (Pelanggaran Serius)


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Lingkungan

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2.    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengaduan dan Penanganan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

3.      PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ATAU PERUSAKAN HUTAN

 

Persyaratan Pelayanan

 

1.    Formulir pengaduan

2.    Identitas jelas

3.    Dokumentasi pendukung

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.       

Masyarakat mendatangi langsung Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jl. Letnan Jidun No 5 Kepandean dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, atau bisa melalui sms, telepon, surat, email, medsos / rabeg online

Jangka Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja (Pelanggaran Tertentu)

 

Maksimal 7 (tujuh) hari (Hasil tindakan selesai atau berkelanjutan)

10 Hari Kerja (Pelanggaran Serius)

Biaya/tarif

Gratis / Tidak dikenakan biaya

Produk pelayanan

Pelayanan pengelolaan pengaduan

Penanganan Pengaduan, Saran, dan masukan

Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1.Kotak saran
2.Telepon:
3. Website
, media elektronik dan cetak

4.  Aplikasi pengaduan online


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Reaksi Atas Berita Warga dan Span lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pengelolaan pengaduan kasus lingkungan"