Pelayanan Retribusi Terminal type-C

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Memiliki Surat Perjanjian kontrak pemanfaata fasilitas Terminal
    1. Mematuhi peraturan pengelola terminal

  • Bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan
    1. Tidak menambah bangunan baru selain atas ijin pengelola terminal

27 Menit

Retribusi pemakaian toilet :

Buang Air Kecil : 2000

Buang Air besar : 2000

Mandi : 5000

Fasilitas Terminal Penumpang Angkutan Kota

1.      Kotak Saran

2.      WA : 082137779600

3.      Instagram : @ujikirjember

4.      Facebook : pkbjember

Emali : uptpkbjember@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Terminal type-C"