Usul Tunjangan Tambahan Penghasilan

No. SK: 16 Tahun 2024

  • Tunjangan Tambahan Penghasilan
    1. Berstatus Guru ASN
    2. Tercatat dan terdata pada DAPODIK
    3. Kualifikasi pendidikan minimal S1, DIV
    4. Belum memiliki sertifikat pendidik
    5. Memiliki NUPTK
    6. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
    7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    8. Terdaftar aktif pada DAPODIK

  • Tunjangan Tambahan Penghasilan
    1. Penginputan data guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan
    2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan
    3. Pembayaran tunjangan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Tambahan Penghasilan

Pengaduan terhadap pelayanan dapat dilakukan langsung kepada petugas atau melalui kotak saran atau call center. Tindak lanjut penanganan pengaduan, saran dan masukan dilakukan oleh pelaksana dan tim teknis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Tunjangan Tambahan Penghasilan"