Penyediaan kebutuhan dasar berupa pangan bagi korban bencana alam / non Alam.

No. SK: 16 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Bantuan Bencana dari Kepala Desa;
  2. Surat Keterangan yang menyatakan kejadian dari Kepolisian;
  3. Fotocopy KTP dan KK Korban Bencana;
  4. Foto-foto terkait bencana dimaksud.

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas;
  2. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas akan melakukan verifikasi dan validasi laporan;
  3. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Sambas dan OPD terkait;
  4. Penjangkauan dan identifikasi oleh petugas/pekerja sosial termasuk identifikasi korban terdampak bencana;
  5. Penanganan pasca bencana

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyediaan kebutuhan dasar berupa pangan bagi korban bencana alam / non Alam.

-          Kotak Saran/Pengaduan

-          Petugas Penerima Pengaduan

-          Hp/Wa. 081275645160 (Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda)

-          Menyampaikan Pengaduan, saran dan masukan langsung via :

a.  Telepon : 0562-392680

b.  Faksimile : 0562-392680

c.  E-mail : dinsospmd.sambas@gmail.com

d.  Layanan aduan masyarakat :

    https://dinsospmd.sambas.go.id/

e.Kanal pengaduan SP4N-LAPOR

-          Website:www.lapor.go.id

-          SMS melalui 1708

-          Twitter:@lapor1708; dan

Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan kebutuhan dasar berupa pangan bagi korban bencana alam / non Alam."