Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)

No. SK: 487.22/105.I

  • Formulir Pendaftaran
    1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Berkas Persyarakatan
    1. Melengkapi Berkas Persyaratan
  • Data Diri
    1. Dimohonkan untuk melampirkan KTP Pemohon sebagai persyarakat pendaftaran KI

  1. Pemohon berkonsultasi secara langsung maupun online
  2. Pemohon mengisi formulir pendaftaran kekayaan intelektual
  3. Pemohon melengkapi berkas persyaratan pendaftaran
  4. Petugas melalukan identifiksi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual
  5. Petugas melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual
  6. Petugas melakukan pembayaran ke Kas Negara
  7. Menunggu proses DJKI pusat
  8. Penerbitan sertifikasi oleh DJKI Pusat
  9. Penyerahan Sertifikat pemohon

Tidak dapat ditentukan,

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Inetelektual Paten dan Cipta

Lapor Gub, Sosial Media Brida Jawa Tengah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811103190

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI)"