Pelayanan Penempatan dan Rotasi Juru Parkir

No. SK: 800/611/35.09.322/2024

  • Terdaftar sebagai Juru Parkir
    1. Telah menadatangani Surat perjanjian kontrak kerja

  • Terdaftar sebagai juru parkir resmi
    1. Telah menandatangani perjanjian kontrak kerja

Rotasi dilakukan dengan melakukan pertukaran lokasi kerja diantara juru parkir 

Tidak dipungut biaya

Pergantian Lokasi Kerja Juru Parkir

0331-426377 / Dinas Perhubungan Kabupaten Jember

087833585176 / WA Pengaduan Parkir

 3 @dishub_parkir.jember

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penempatan dan Rotasi Juru Parkir"