Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan

No. SK: 000.8.3.4/15/Dispusip/2024

  1. Datang Langsung Ke Perpustakaan Umum Garut dengan Membawa Foto copy KTP, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, SIM
  2. Menyimpan barang di loker
  3. Mengisi absen pengunjung
  4. Mengisi formulir pembuatan KTA dan ditandatangani pemohon
  5. Melakukan Foto diri

  1. Pemohon mengisi formulir pembuatan KTA
  2. Petugas Pengadministrasi Perpustakaan menerima dan meneliti formulir data diri pembuatan KTA dan menyerahkan formulir permohonan pembuatan KTA ke petugas pencetakan KTA
  3. Petugas pencetak KTA melakukan foto diri, lalu mencetak KTA pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

1)      Konsultasi langsung dengan Petugas layanan atau Subkor Kerjasama dan Layanan Perpustakaan ;

2)      Melalui Kotak saran dan pengaduan]

3)      Media Sosial Dispusip :

-       Instagram : dispusipgarutkab

-       Website : dispusip.garutkab.go.id/

     E-mail : dispusip@garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan"