Standar Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. A. Rawat Jalan 1. Pasien Umum : Bukti Pendaftaran 2. Pasien BPJS/KIS/Jamkesda : ? Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopy kartu BPJS/KIS/Jamkesda surat rujukan) ? Surat Elegibilitas Peserta (SEP) ? Bukti Tindakan B. Rawat Inap Lembar resep dan persyaratan jaminan

  1. A. Rawat Jalan 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan billing oleh perugas 4. Penyelesaian administrasi B. Rawat Inap 1. Pasien Umum : Keluarga/petugas administrasi ruangan menyerahkan rincian obat pasien dan buku pulang pasien 2. Pasien BPJS.KIS.Jamkesda : Keluarga/petugas administrasi ruangan menyerahkan berkas jaminan dan buku pulang pasien 3. Menunggu panggilan 4. Pengecekan billing oleh petugas 5. Penyelesaian administrasi 6. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi kepada petugas administrasi ruangan

20 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pembayaran

a.     Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.     Aplikasi LAPOR

c.     Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.     E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.     Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.      Instagram : rsudundalimboto

g.     Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Loket Pendaftaran"