Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan

No. SK: NOMOR 09 TAHUN 2020

  1. Mengisi Blanko permohonan Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan untuk Nikah (N-1)
  3. Surat Keterangan Asal Usul (N-2);
  4. Surat Persetujuan Mempelai (N-3);
  5. Surat keterangan tentang orang tua (N-4);
  6. Surat Model I (dikeluarkan oleh P4, GerejaMlharaFura, Pernimpin Aliran Kepercayaan
  7. Surat keterangan kesehatan bagi calon mempelai
  8. Surat Hasil Imunisasi (bagi calon mempelai perempuan); Fotocopy KTP-el calon mempelai, orang tua dan 2 orang saksi
  9. Fotocopy Kartu Keluarga
  10. Fotocopy Akta Kelahiran ; Surat keterangan belum menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi salah satu mempelai luar Kab. Bengkulu Selatan)
  11. urat Izin dari Komandan/Atasan bagi Anggota TNIFOLRI
  12. Bagi Janda/Duda melampirkan Akta Kematian/Akta Perceraian
  13. Surat Nikah dari Gereja (testimonium matrimony), atau sebutan lainnya untuk surat bikah yang diterbitkan oleh Vihara/Pura/Aliran Kepercayaan
  14. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna duduk berdampingan sebanyak 3 (tiga) lembar
  15. Surat keterangan beda nama dari Desa/Keluarahan îlka nama calon mempelai yang tercantum di Kutîpan Akta Kelahiran tidak sama dengan KK atau KTP-e
  16. Surat kuasa wali jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia

penerbitan akta perkawinan rata-rata di selesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.   Kotak Saran

2.   Website interaktif dikelola admin dengan alamat : https://disdukcapilbengkuluselatankab.go.id

3.   Telpon    : 0821 82614545

4.   Faximile :

5.   Email         dukcapilbklsel@gmail.com

6.   Form Survey Indeks Kepuasan Masyarakat.

Mekanisme penangan, pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 2 (dua) hari sejak diterimanya melalui tahapan sebagai berikut :

1.        Cek ditempat

2.        Koordinasi manual

3.        Koordinasi eksternal

4.        Tindak lanjut dan solusi permasalahan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan"