Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Melakukan Penelitian

  1. Surat Rekomendasi penelitian dari KESBANGPOL

  1. 1. Pemohon Menyerahkan Surat rekomendasi diserahkan kepada petugas di bagian Administrasi dan Umum 2. Petugas administrasi membuat surat disposisi ke pimpinan/Direktur 3. Surat rekomendasi yang telah didisposisi Pimpinan/Direktur, diserahkan kembali ke bagian administrasi dan umum untuk di buatkan Struk pembayaran dan Surat pengantar penelitian yang telah disahkan oleh Kasubag kepegawaian dan Diklat 4. Petugas administrasi mengantar pemohon ke unit/ruangan yang di tuju. 5. Setelah pemohon selesai melakukan penelitian, pemohon harus membuat laporan penelitian dan diserahkan ke subbagian Diklat beserta surat pengantar penelitian yang telah disahkan oleh kepala unit. 6. Petugas Administrasi memberikan surat keterangan telah seleai melakukan penelitian

1 Jam

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Surat Keterangan pengambilan Data Awal

a.     Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.     Aplikasi LAPOR

c.     Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.     E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.     Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.      Instagram : rsudundalimboto

g.     Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Melakukan Penelitian"