Standar Pelayanan Administrasi Pengurusan Klaim Asuransi

  1. 1. KTP 2. Surat Pengantar Permohonan pengisian blanko klaim dari Asuransi 3. SuratKuasa untuk pelepasan informasi 4. Resume medis

  1. 1. Pasien/keluarga memasukkan dokumen persyaratan di bagian administrasi dan umum 2. surat pengantar pemohonan di disposisikan ke Pimpinan(Direktur) 3. Pimpinan/Direktur mendiposisikan surat permohonan ke Dokter Penanggung jawab Pelayanan 4. Sebelum ke DPJP , petugas administrasi meminta petugas Rekam Medis untuk mempersiapkan Status/Rekam Medik pasien 5. Dokumen Klaim dan Status/rekam medik pasien diserahkan ke DPJP 6. Setelah dokumen dilengkapi dan ditandatangani oleh DPJP , petugas Administrasi melengkapi dokumen lainnya. 7. setelah dokumen klaim selesai dilengkapi, keluarga/pasien melakukan pembayaran di kasir 8. Bukti Pembayaran diserahkan ke petugas administrasi dan petugas menyerahkan dokumen klaim

3 Hari kerja

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Dokumen Klaim Asuransi

a.     Ruang pengaduan : Samping tempat pendaftaran pasien rawat jalan dan Lt. 2 gedung kantor RSUD Dunda Limboto

b.     Aplikasi LAPOR

c.     Nomor telp pengaduan : 0822 9361 1470

d.     E-mail : rsudunda@gorontalokab.go.id

e.     Media Sosial : Facebook : Rumah Sakit Dunda Limboto,

f.      Instagram : rsudundalimboto

g.     Website : http://rsudunda.gorontalokab.go.id

h.Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah
ditetapkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi Pengurusan Klaim Asuransi"