1. 15-20 menit (pasien baru)
2. Menyesuaikan kondisi pasien
Follow up maksimal 1x24 jam
a. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
b. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan1. Pegobatan 2. Resep obat 3. Surat rujukan internal maupun eksternal (bila diperlukan ) 4. Konsultasi dan edukasi
1. Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui:
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 0813 2529 3202
c. Telepon : (0355) 795371
d. Email : pkm_pogalan@mail.com
e. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan
· Kotak Pengaduan
f. Secara Langsung
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan di sampaikan melalui:
a. SMS / Telp / WA / email pengadu yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store