No. SK: 188.4/007/406.010.12.001/2024
5 Menit
1. Pasien Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN
Permenkes N0. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan KesehatanPelayanan Kasir
1. Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui
a. Scan Barcode Pengaduan berbasis Google Form online di ruang pendaftaran Puskesmas Pogalan
b. SMS, Telepon dan Whatsapp : 0852-3282-3572
c. Email : puskesmaspogalan@gmail.com
d. Website : https://pkm-pogalan.trenggalekkab.go.id/
e. Google review : maps Puskesmas Pogalan
f. Sosial Media : IG, Tiktok, FB (@puskesmaspogalan)
g. Secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan
· Kotak Saran Pengaduan
2. Petugas mencatat semua pengaduan
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh Tim Pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaiakn ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui:
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
Secara langsungMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store